Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 00.40 WIB

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Harus Ada Bukti Terpidana Tak Bersalah, Bukan Sekadar Pemulihan Nama Baik

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Langkah ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemberian rehabilitasi itu sudah memenuhi persyaratan yang ada?

Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan nama baik.

Menurut Rambun, rehabilitasi hanya bisa diberikan ketika ada bukti kuat bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.

"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).

Ia mencontohkan kasus legendaris Sengkon dan Karta pada 1970-an. Setelah bukti baru ditemukan, keduanya dibebaskan melalui peninjauan kembali dan direhabilitasi negara.

Namun, Rambun menilai dalam pemberian rehabilitasi pada para eks Direksi ASDP, belum ditunjukkan bukti bahwa mereka tidak bersalah.

"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Rehabilitasi diberikan oleh Presiden kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

Eks Direksi ASDP Berpeluang Tuntut Ganti Rugi

Inilah poin penting dari rehabilitasi. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi, maka negara wajib membuka ruang ganti rugi.

"Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu, orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkap Rambun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak menuntut kompensasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau terjadi kekeliruan hukum.

"Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.

Secara hukum, jalan itu terbuka, karena rehabilitasi memungkinkan seseorang menuntut kompensasi. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan dari Ira Puspadewi dan rekan lainnya yang dirugikan.

Beda Rehabilitasi Dengan Amnesti dan Abolisi

Di sisi lain, publik juga membandingkan kebijakan ini dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore