Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 01.04 WIB

Gus Yahya Tegaskan Keputusan Pemberhentian Ketua PBNU Harus melalui Muktamar

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membantah bahwa polemik internal di dalam NU ini tidak bisa dikaitkan dengan unsur politis. (Nurul F/JawaPos.com).

JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, angkat bicara soal beredarnya surat pemecatan dirinya sebagai ketua umum terhitung sejak 26 November 2025. Ia menegaskan, dirinya tidak dapat diberhentikan secara sepihak melalui keputusan rapat Syuriyah

Menurutnya, jabatan ketua umum hanya dapat dicabut lewat forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar

“Secara lebih mendasar bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Gus Yahya mengungkapkan prosedur yang digunakan dalam rapat harian Syuriyah untuk menetapkan pemberhentian dirinya tidak sesuai aturan organisasi. Ia merasa rapat tersebut lebih banyak berisi tuduhan tanpa kesempatan menyampaikan pembelaan. 

“Saya sudah sampaikan sebelumnya juga bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi. Tapi kemudian langsung menetapkan yg berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.

Menurut Gus Yahya, persoalan ini bukan sekadar polemik biasa di internal organisasi, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam tata kelola PBNU. Ia menilai, Syuriyah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemberhentian pengurus, apalagi ketua umum yang dipilih dan disahkan oleh Muktamar. 

“Dan kemudian keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui rapat harian Syuriyah, karena Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun, ndak ada wewenang itu,” ujar Gus Yahya.

Ia menambahkan, kewenangan Syuriyah dalam struktur PBNU memiliki batas-batas yang jelas, terutama terkait pengambilan keputusan administratif organisasi. Karena itu, keputusan yang diambil tanpa dasar konstitusi organisasi harus ditolak. 

“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain nggak bisa. Apalagi memberhentikan ketua umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak waktu yang ditentukan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore