Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 03.40 WIB

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Timbulkan Pertanyaan Hukum, Prabowo Didesak Buka Dasar Keputusan, Ada Apa?

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman. - Image

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Salah satunya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Langkah pemerintah ini sontak menimbulkan polemik besar. Yang menjadi pertanyaan: Apa dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan rehabilitasi, mengingat putusan pidana terhadap Ira Puspadewi berkekuatan hukum tetap dan tidak ada fakta baru?

Kenapa Rehabilitasi Tanpa Fakta Baru?

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan atas kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN tahun 2019–2022. Dua direksi lain yang juga mendapat rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute Rambun Tjajo menuturkan, keputusan rehabilitasi ini patut dipertanyakan. Ia menyoroti tidak ada fakta baru atau proses hukum yang mendasari langkah pemerintah.

"Saya nggak tahu mana yang dianggap sebagai fakta baru bahwa dia nggak bersalah. Biasanya dulu kalau yang kasus yang pernah ada itu kan memang kemudian ada PK-nya (Peninjauan Kembali) dan ada bukti baru kan," ujar Rambun Tjajo kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).

Rambun menegaskan, jika tidak ada Peninjauan Kembali (PK) atau bukti baru yang menyatakan mereka tidak bersalah, dasar pemberian rehabilitasi menjadi sangat kabur.

Pemerintah Wajib Buka: Demi Kepastian Hukum

Rehabilitasi, secara definisi, adalah pemulihan terhadap hak-hak yang sebelumnya sudah terlanggar. Namun, jika keputusan pidana sudah inkracht, tindakan pemulihan nama baik ini harus memiliki landasan yang jelas dan transparan.

Rambun menekankan bahwa pemerintah wajib membuka dasar keputusannya agar tidak menimbulkan keraguan publik dan memunculkan preseden buruk kedepan.

"Ya harusnya sih dibuka supaya clear gitu. Bagaimanapun, meskipun ada alasan kemanusiaan atau ada alasan yang lain. Itu kan harus jelas proses hukumnya," ungkapnya.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan ketidakpastian terhadap penegakan hukum di masa depan. Jika dasar hukumnya tidak kuat, keputusan ini bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang sebenarnya tidak berhak mendapat rehabilitasi.

"Karena pada akhirnya kan nanti ada orang yang mendapatkan rehabilitasi yang sebenarnya bukan atau dia nggak berhak untuk mendapatkan itu misalnya. Itu kan nanti bisa jadi ada hal-hal kayak begitu muncul gitu," tambahnya.

Rusaknya Batasan Kewenangan Eksekutif dan Yudikatif

Kasus rehabilitasi ini juga membuka perdebatan mengenai batas kewenangan antara lembaga eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (peradilan).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore