Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 04.05 WIB

Legislator Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Beri Perlindungan bagi Direksi BUMN

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman. - Image

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi tiga pihak yang terseret perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Salah satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, keputusan kepala negara tersebut telah menempatkan hukum sebagai ruang perlindungan, bukan sebagai penghambat implementasi strategi bisnis. Menurutnya, apa yang dilakukan direksi ASDP merupakan keputusan korporasi yang bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan.

“Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN,” kata Gus Falah kepada wartawan, Rabu (26/11).

Ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial secara pribadi. Karena itu, ia menilai putusan rehabilitasi menjadi penjamin kepastian hukum bagi profesional yang bekerja di lingkungan perseroan negara.

Apabila tidak ada koreksi dari negara, kata dia, para profesional akan semakin ragu untuk mengambil peran sebagai pengelola BUMN. Risiko kriminalisasi juga dapat membuat direksi takut mengambil keputusan strategis.

Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore