Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 23.49 WIB

Wasekjen PBNU Nur Hidayat: Gus Yahya Bisa Tempuh Majelis Tahkim jika Keberatan Dipecat dari Ketum

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan di Surabaya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan di Surabaya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memastikan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sah.

Surat itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Menurut dia, Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah.

Pasalnya, notulensi rapat tersebut memerintahkan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.

"Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Kamis (27/11).

Ia menegaskan, jika Gus Yahya memiliki keberatan, ia dapat menempuh jalur Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi," tegasnya.

Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima.

Surat itu menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif, karena belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, juga masih terdapat watermark “DRAFT”.

Dan ketika QR Code dipindai, muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.

Nur Hidayat menyebut adanya gangguan serius pada sistem Digdaya. Menurutnya, pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul. 

Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.

"Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," ujar Nur Hidayat.

Masalah tak berhenti di situ. Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. 

Kerusakan tampilan ini, lanjut Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore