Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 16.52 WIB

Beredar Informasi Rapel Gaji Pensiunan ASN Akan Cair November 2025, Taspen Imbau Masyarakat Mengacu pada Informasi Resmi

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels) - Image

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)

JawaPos.com - Belakangan ini beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pencairan rapel gaji pensiunan ASN, termasuk PNS, akan dilakukan pada November 2025. Kabar tersebut membuat banyak pensiunan menantikan kemungkinan adanya tambahan pemasukan pada bulan ini.

Mendengar kabar ini, Taspen menganjurkan agar masyarakat mengacu kepada informasi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait, bukan sumber yang tidak jelas asal-usulnya. Hal ini demi mendapatkan kepastian informasi.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun Instansi Pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun,” kata Taspen dalam keterangannya.

Adapun Taspen menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri, termasuk pula rapel gaji.

“Belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Pusat, tunjangan perintis pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya,” jelasnya.

“Taspen memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini pula, Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta, dengan tetap memperhatikan prinsip 5T Taspen yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore