Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 November 2025, 00.54 WIB

Hati-hati! Nikah Siri dalam Praktik Poligami Bisa Dikenakan Hukuman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi menikah. (pexels) - Image

Ilustrasi menikah. (pexels)

JawaPos.com - Melaksanakan pernikahan sejatinya merupakan perbuatan halal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena akan dapat menyempurnakan separuh agama. Namun, ada kalanya pernikahan bisa berujung pidana apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang seharusnya.

Pernikahan yang bisa berujung pidana adalah ketika seseorang nekad melaksanakan pernikahan dalam praktik poligami tanpa meminta izin kepada pasangan sahnya terlebih dahulu. Tak tanggung, ancaman hukumannya cukup berat bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 279 KUHP.

Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses secara hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban langsung. 

Dalam hal ini adalah pasangan sah yang merasa dirugikan dari pernikahan siri dalam praktik poligami ketika pernikahan dilaksanakan tanpa minta izin kepada pasangan sahnya. Tanpa adanya laporan dari pasangan sah, aparat penegak hukum tidak akan dapat memproses secara hukum dengan menggunakan pasal ini.

Adapun Pasal 279 KUHP bunyinya sebagai berikut:

Ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 

A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ayat (2). Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Ayat (3). Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Bagi pasangan sah yang merasa dirugikan atas pernikahan siri dalam praktik poligami yang dilakukan suaminya, bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut apabila mau melaporkan ke ranah hukum pidana:

Kumpulkan Bukti

Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat sudah akurat atau belum, bisa berkonsultasi dengan pengacara.

Datang ke Kantor Polisi

Setelah bukti-bukti cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore