Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 November 2025, 04.55 WIB

Tak Terima Suami Nikah Lagi dengan Perempuan Lain? Berikut Langkah-langkah Melaporkannya ke Polisi

Ilustrasi pernikahan. (Freepik) - Image

Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

JawaPos.com - Sejumlah orang memilih untuk menikah lebih dari satu kali. Ada yang memiliki dua istri, tiga, bahkan empat orang istri. Hal ini sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat dengan budaya patriarki yang masih kuat.

Di Tanah Air, ada banyak laki-laki menikah lebih dari satu istri. Beberapa diantara mereka mengunggah momen kebersamaan dan keharmonisan bersama istri-istrinya di media sosial.

Pihak istri sah sebenarnya bisa saja melaporkan suaminya ke ranah hukum apabila ternyata sang suami menikah lagi tanpa mengantongi izin dari dirinya.

Menikah lagi tanpa minta izin ke istri sah hanya bisa terjadi apabila pernikahan itu dilaksanakan secara siri. Karena pernikahan poligami yang sah secara negara hanya bisa dilakukan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari istri sah sebelumnya.

Apabila istri sah keberatan dan merasa dirugikan gara-gara suaminya ternyata menikah lagi tanpa memberi tahu atau tanpa minta izin dari dirinya, si istri bisa melaporkannya dengan Pasal 279 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Adapun langkah-langkah bagi istri yang mau melaporkan suaminya ke polisi karena menikah lagi, bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini:

Kumpulkan Bukti

Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat akurat, bisa berkonsultasi dengan pengacara.

Datang ke Kantor Polisi

Setelah bukti-bukti yang cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.

Bikin Laporan Polisi

Petugas di SPKT akan membantu dalam proses pembuatan laporan polisi. Setelah itu, laporan akan diberikan nomor registrasi administrasi penyelidikan dan penyidikan. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore