
Kondisi salah satu wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat. (BNPB)
JawaPos.com - Pemerintah belum menetapkan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional. Hal itu menuai perhatian berbagai pihak.
Penetapan status ini dinilai penting, karena berpengaruh langsung pada skema penanganan darurat, mobilisasi sumber daya, hingga bantuan pemerintah pusat.
Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah menjelaskan penetapan bencana nasional tidak dapat dilakukan sembarangan karena memiliki dasar hukum yang jelas.
"Harus melihat lagi definisi bencana berdasarkan UU no 24/2007. Ada di pasal 7 penetapan status bencana nasional memuat indikator jumlah korban kerugian harta benda kerusakan prasarana dan sarana cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang di timbulkan," kata Laely kepada JawaPos.com pada Minggu (30/11).
Dalam praktiknya, penetapan status bencana dilakukan secara bertingkat sesuai cakupan dampaknya. Namun, dia tak memungkiri kondisi bencana yang menimpa wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar sangat kompleksitas.
"Biasanya status bencana dilakukan berjenjang. Kalau misalnya ada 3 atau 4 kabupaten dinaikkan statusnya ke bencana provinsi. Ini 3 provinsi ya," ujar Laely.
Laely menyebut ketika suatu daerah telah meminta dukungan tambahan, seharusnya pemerintah pusat melalui BNPB dapat segera merespons.
"Kalau daerah meminta bantuan harusnya BNPB bisa membantu ini tergantung lagi apakah BNPB mengkategorikan ini sebagai bencana nasional atau presiden. Harus dilihat lagi," jelasnya.
Ia menambahkan urgensi kondisi di lapangan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah bencana dinaikkan statusnya menjadi nasional.
"Kalaupun tidak dikategorikan bencana nasional seharusnya BNPB sudah masuk, kalau daerah tidak bisa cepat melakukan tanggap darurat," tutur Laely.
Meski demikian, Laely mengakui proses penetapan status bencana nasional kerap memakan waktu yang panjang. Dia mencontohkan, kejadian kebakaran hutan yang selama ini tidak pernah dikategorikan sebagai bencana nasional meski skalanya sangat besar. "Kebakaran hutan saja tidak dikategorikan bencana nasional," pungkasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
