Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2025, 23.08 WIB

Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Belum Ditetapkan Kategori Nasional, Begini Kata Peneliti BRIN

Kondisi salah satu wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat. (BNPB) - Image

Kondisi salah satu wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat. (BNPB)

JawaPos.com - Pemerintah belum menetapkan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional. Hal itu menuai perhatian berbagai pihak.

Penetapan status ini dinilai penting, karena berpengaruh langsung pada skema penanganan darurat, mobilisasi sumber daya, hingga bantuan pemerintah pusat.

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah menjelaskan penetapan bencana nasional tidak dapat dilakukan sembarangan karena memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Harus melihat lagi definisi bencana berdasarkan UU no 24/2007. Ada di pasal 7 penetapan status bencana nasional memuat indikator jumlah korban kerugian harta benda kerusakan prasarana dan sarana cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang di timbulkan," kata Laely kepada JawaPos.com pada Minggu (30/11).

Dalam praktiknya, penetapan status bencana dilakukan secara bertingkat sesuai cakupan dampaknya. Namun, dia tak memungkiri kondisi bencana yang menimpa wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar sangat kompleksitas.

"Biasanya status bencana dilakukan berjenjang. Kalau misalnya ada 3 atau 4 kabupaten dinaikkan statusnya ke bencana provinsi. Ini 3 provinsi ya," ujar Laely.

Laely menyebut ketika suatu daerah telah meminta dukungan tambahan, seharusnya pemerintah pusat melalui BNPB dapat segera merespons. 

"Kalau daerah meminta bantuan harusnya BNPB bisa membantu ini tergantung lagi apakah BNPB mengkategorikan ini sebagai bencana nasional atau presiden. Harus dilihat lagi," jelasnya.

Ia menambahkan urgensi kondisi di lapangan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah bencana dinaikkan statusnya menjadi nasional. 

"Kalaupun tidak dikategorikan bencana nasional seharusnya BNPB sudah masuk, kalau daerah tidak bisa cepat melakukan tanggap darurat," tutur Laely.

Meski demikian, Laely mengakui proses penetapan status bencana nasional kerap memakan waktu yang panjang. Dia mencontohkan, kejadian kebakaran hutan yang selama ini tidak pernah dikategorikan sebagai bencana nasional meski skalanya sangat besar. "Kebakaran hutan saja tidak dikategorikan bencana nasional," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore