Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Desember 2025, 00.07 WIB

BNPB Tegaskan Kewenangan Penetapan Bencana Nasional Ada di Tangan Presiden

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres) - Image

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres)

JawaPos.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga kini belum menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Padahal, bencana tersebut telah menelan korban sebanyak 442 jiwa meninggal dunia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan kategori bencana sebagai bencana nasional.

"Kewenangan penetapannya bukan di BNPB," kata Abdul Muhari dikonfirmasi, Senin (1/12).

Ia menekankan, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Pasal 51 menetapkan bahwa Presiden berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres)," tegasnya.

Sementara, dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana, terdapat lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, tingkat kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Apabila dampak bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penanganan dan membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat, maka status bencana dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore