Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Desember 2025, 19.27 WIB

Kalapas Enemawira Jalani Sidang Etik, Diduga Buntut Pemaksaan Tahanan Makan Daging Anjing

Ilustrasi tahanan polisi. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi tahanan polisi. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Enemawira berinisial CS, pada 27 November 2025. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan pemaksaan konsumsi daging anjing kepada warga binaan beragama muslim.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Rika menjelaskan, pada 28 November 2025, Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan sekaligus penjadwalan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap CS. Sidang etik tersebut digelar pada hari ini, Selasa (2/12) oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

"Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," jelasnya.

Ia menegaskan, Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila CS terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegas Rika.

Rika memastikan pihaknya akan terus menegakkan disiplin dan integritas seluruh petugas pemasyarakatan, sekaligus memberikan pelayanan serta pembinaan yang sesuai standar.

"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore