Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Desember 2025, 21.30 WIB

Kemenhut Bantah Buka Perizinan Penebangan Kayu yang Akibatkan Banjir Bandang dan Longsor di Tapsel

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres) - Image

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres)

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah membuka izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Oktober 2025. Sebab, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) pada Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, merespons pernyataan Bupati Tapanuli Selatan soal Kemenhut dituding membuka izin penebangan kayu.

"Atas arahan tersebut (Menhut Raja Juli), kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," kata Laksmi kepada wartawan, Selasa (2/12).

"Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," sambungnya.

Namun, ia mengamini bahwa Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Dalam surat itu, Bupati Tapsel meminta agar seluruh PHAT di wilayah Tapsel tidak diberikan akses SIPUHH.

"Memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," klaimnya.

Meski demikian, ia tak memungkiri terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Menurutnya, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan, dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Sebab, kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

ia menekankan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Sementara, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera, salah satunya menimpa daerah Tapanuli Selatan. Banjir bandang itu mengakibatkan rusaknya area persawahan hingga fasilitas umum rusak.

Berdasarkan data BPBD, Tapanuli Selatan menjadi salah satu wilayah yang mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, dikabarkan 50 orang meninggal dunia, 46 dinyatakan hilang, dan 49 jiwa mengalami luka berat. Hal itu sebagaimana data BPBD, pada Senin (1/12).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore