Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom (tiga dari kanan) bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di Pangururan, Samosir.(Dok. Diskominfo Sumut)
JawaPos.com - Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengambil langkah tegas terkait pengelolaan bantuan di tengah kondisi darurat bencana.
Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, Bupati Samosir secara tegas menolak segala bentuk bantuan yang berasal dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Vandiko menegaskan, ini penting untuk menghindari potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pemerintah terlihat berpihak kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, maka perlu disampaikan kepada Saudara, untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” sebagaimana dalam surat edaran Bupati Samosir, Rabu (3/12).
Dalam surat edarannya, Vandiko juga meminta seluruh perangkat pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan rekomendasi maupun dukungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak perusakan lingkungan tidak diterima dalam bentuk apa pun.
“Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara,” ujar Vandiko.
Selain menolak bantuan dari perusahaan perusak lingkungan, Bupati juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas usaha yang mengancam lingkungan.
“Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tutur Vandiko.
Vandiko menegaskan, surat edaran ini bukan hanya imbauan, tetapi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh perangkat pemerintah demi menjaga marwah pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
