Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Desember 2025, 23.45 WIB

Tegas! Bupati Samosir Vandiko Tolak Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, Termasuk Toba Pulp Lestari

Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom (tiga dari kanan) bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di Pangururan, Samosir.(Dok. Diskominfo Sumut)

JawaPos.com - Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengambil langkah tegas terkait pengelolaan bantuan di tengah kondisi darurat bencana.

Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, Bupati Samosir secara tegas menolak segala bentuk bantuan yang berasal dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Vandiko menegaskan, ini penting untuk menghindari potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pemerintah terlihat berpihak kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab. 

“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, maka perlu disampaikan kepada Saudara, untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” sebagaimana dalam surat edaran Bupati Samosir, Rabu (3/12).

Dalam surat edarannya, Vandiko juga meminta seluruh perangkat pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan rekomendasi maupun dukungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. 

“Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak perusakan lingkungan tidak diterima dalam bentuk apa pun. 

“Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara,” ujar Vandiko.

Selain menolak bantuan dari perusahaan perusak lingkungan, Bupati juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas usaha yang mengancam lingkungan. 

“Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tutur Vandiko.

Vandiko menegaskan, surat edaran ini bukan hanya imbauan, tetapi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh perangkat pemerintah demi menjaga marwah pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. 

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore