Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Desember 2025, 05.42 WIB

Kisruh Bandara IMIP Morowali: Diisukan Ilegal, Izin Penerbangan Internasional Dicabut Sebelum Viral

Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa) - Image

Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa)

JawaPos.com - Kehadiran bandara di Morowali, Sulawesi Tengah bernama IMIP Private Airport yang disebut-sebut ilegal lantaran tidak difasilitasi kelengkapan bandara internasional viral di media sosial. 

Diketahui, fasilitas penerbangan itu ternyata sudah sempat diresmikan menjadi Bandara Khusus oleh Pemerintah. Bahkan, sudah sempat diizinkan melakukan penerbangan internasional, bersama dengan tiga bandara khusus lainnya. 

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tak hanya Bandara Khusus IMIP Morowali yang diizinkan melayani penerbangan internasional

Tetapi juga ada dua bandara khusus lainnya, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. 

Sebagai informasi, Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay sama-sama lapangan penerbangan yang berada di kawasan industri hilirisasi nikel. 

Sedangkan, Bandara Khusus SSHSN merupakan lapangan udara yang berada di kawasan industri di bidang kertas hingga minyak sawit Royal Golden Eagle (RGE), yang membawahi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Asian Agri. 

Merespons kabar viral tersebut, pada Rabu (26/11/2025), Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memastikan bahwa bandara tersebut tidak ilegal

Ia menyebut bahwa bandara khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah memiliki izin. "Terdaftar, itu terdaftar. Gak mungkin bandara itu tidak terdaftar," ujarnya. 

Bahkan, Suntana juga mengungkapkan bahwa Pemerintah sendiri sudah menempatkan sejumlah petugas di bandara tersebut.

Mulai dari petugas bea cukai, kepolisian, hingga petugas dari direktorat jenderal otoritas bandara. 

"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana. Dari Bea Cukai, dari Kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari ditjen otoritas bandara ke sana, termasuk hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana," ungkap Suntana. 

Diam-diam Izin Penerbangan Internasional Dicabut 

Tak berselang lama dari pernyataan Wamenhub, Kementerian Perhubungan melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi justru diam-diam telah mencabut izin penerbangan internasional di Bandara IMIP Morowali dan Bandara Weda Bay. 

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. 

Aturan itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, atau 66 hari setelah terbitnya KM 38 Tahun 2025 yang mengizinkan kedua bandara tersebut melayani penerbangan internasional. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore