Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 21.08 WIB

Telan Korban Hampir Seribu Orang, Anggota DPR Irine Roba Dorong Pemerintah Naikan Status Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres) - Image

Foto udara pegunungan pasca longsor dan banjir Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Biro Setpres)

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Roba, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Ia menilai, besarnya jumlah korban jiwa, pengungsi, serta kerusakan infrastruktur sudah lebih dari cukup untuk mengambil langkah tersebut tanpa menunggu dampak yang lebih parah.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Jumat (5/12), tercatat korban meninggal dunia mencapai 846 jiwa, sementara 547 orang dilaporkan masih hilang. Bahkan, terdapat 582.540 warga harus mengungsi akibat bencana tersebut.

“Saya rasa tepat jika pemerintah menetapkan status bencana nasional pada bencana di Sumatera. Apalagi yang ditunggu?” kata Irine Roba kepada wartawan, Jumat (5/12).

Legislator Fraksi PDIP itu menyoroti kondisi para pengungsi yang semakin memprihatinkan akibat minimnya logistik, air bersih, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, angka pengungsi yang telah melampaui 500 ribu orang menjadi bukti bahwa penanganan di lapangan membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

“Puluhan ribu keluarga kehilangan tempat tinggal. Banyak lokasi pengungsian minim logistik, akses air bersih terbatas, dan layanan medis tidak memadai,” ucap Irine.

Ia menjelaskan, perubahan status menjadi bencana nasional akan memberikan banyak manfaat signifikan dalam penanganan bencana. Keterlibatan langsung pemerintah pusat, kata Irine, dapat mempercepat proses penyaluran bantuan hingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Salah satu manfaat utama adalah pemerintah pusat bisa memprioritaskan bantuan. Saat status darurat nasional ditetapkan, alokasi anggaran bisa dilakukan dengan cepat untuk menyalurkan bantuan, memperbaiki infrastruktur, dan mendukung pemulihan ekonomi. Ketika pemerintah pusat turun tangan, proses bantuan jauh lebih cepat dan menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, penetapan status bencana nasional juga mempermudah mobilisasi tenaga dan sumber daya manusia. Hal ini sangat diperlukan mengingat banyak daerah terdampak mengalami keterbatasan alat berat, logistik, dan minim tenaga pendukung.

“Status darurat mempermudah koordinasi bantuan. Pemerintah pusat bisa menurunkan personel, mulai dari relawan, polisi, hingga aparat militer, agar bantuan menjangkau wilayah-wilayah sulit,” ujarnya.

“Dengan kondisi keterbatasan alat berat, logistik, dan SDM, serta daerah yang tidak memiliki dana tanggap darurat, dukungan pusat sangat dibutuhkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Irine menegaskan dorongan penetapan status bencana nasional bukan semata soal istilah administratif, tetapi menyangkut kecepatan dan kepastian pemulihan bagi para korban.

“Ini bukan sekadar status, tetapi soal akses bantuan, kecepatan evakuasi, dan kepastian pemulihan. Karena itu saya berharap pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk bencana di Sumatera,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore