
Hotman Paris Hutapea. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan hubungan intim antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi sudah dilaporkan ke ranah hukum di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapornya adalah istri sah dari Insan, Wardatina Mawa.
Penacara Hotman Paris menyatakan, alasan sudah menikah siri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi tidak menghalangi jerat pasal perzinahan kepada mereka mengingat negara tidak mengakui pernikahan siri.
Demikian juga pernyataan Inara Rusli yang mengaku tidak tahu bahwa Insanul Fahmi punya istri sebelumnya, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk terbebas dari jerat pidana pasal perzinahan.
Tak hanya terancam dengan pasal perzinahan, Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dijerat dengan UU Pornografi.
"Ada juga tindak pidana lain, tindak pidana membuat video porno. Ini hati-hati ya walaupun tidak disebarkan,membuat video porno termasuk juga tindak pidana," ungkap Hotman Paris.
Menurut pengagcara yang gemar menunjukkan kemewahan,UU Pornografi ancaman hukumannya sangat berat apabila dibandingkan dengan pasal perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Undang Undang Pornografi itu ancamannya berat ya di atas 10 tahun itu,"tegasnya.
Menurut Hotman Paris, melakukan hubungan intim dengan membiarkan kamera CCTV menyala dan mendokumentasikan adegan ranjang termasuk ke dalam kategori membuat konten porno.
"Bagaimana nggak ada niat, orang lagi berdesah-desah ada video, itu sudah niat banget. Kenapa CCTV diarahkan ke ranjang". Kalau memang tidak ada niat, kenapa kemudian dibiarkan sampai dikasihkan ke orang?," tuturnya.
Hotman Paris juga mengatakan, seandainya memang tidak ada niatan untuk membuat konten pornografi seharusnya mematikan kamera CCTV atau tidak membiarkan kamera menyorot hubungan ranjang. Jika sudah terlanjur terjadi, maka yang harus diilakukan cepat dibuang datanya supaya tidak dapat diakses oleh siapapun.
"Kalau memang tidak ada niatan, itu langsung dihancurkan. Tapi ini kan nggak, malah bisa dikasihkan ke orang," kata Hotman Paris.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
