
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi pemasangan tanda peringatan dari KLH/BPLH dalam peninjauan ke lokasi perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, Jumat (5/12). (ANTARA/HO-KLH)
JawaPos.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk keperluan audit lingkungan terhadap perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/12).
Keputusan ini diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di hulu DAS: PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan kelapa sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan secara menyeluruh sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis.
Hanif menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama karena tingkat curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
KLH/BPLH juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang bagi seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai. Penegakan hukum, termasuk sanksi pidana, akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan Batang Toru.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatera Utara,” ujar Rizal.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
