
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham bicara soal polemik tambang PBNU di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik internal kelembagaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus bergejolak, menyusul surat pemecatan terhadap KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Akar pemasalahan itu diduga persoalan terkait pengelolaan tambang. Bahkan, terkini mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyarankan agar pengelolaan tambang tersebut dikembalikan ke Pemerintah.
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham, menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikelola PBNU bukan suatu permasalahan. Menurut dia, permasalahan terjadi ada pada tata kelola.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Pak Kiai yang mengatakan bahwa kalau memang IUP ini menjadi trigger pemicu, maka sebaliknya dikembalikanlah, saya ingin mengatakan bahwa masalah IUP itu bukan, tidak lagi jadi masalah, IUP tidak masalah, bahkan kita harus berterima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan atensi," kata Idrus Marham di Jakarta, Senin (8/12).
Ia menekankan, pelibatan PBNU dalam pengelolaan tambang merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas organisasi masyarakat (ormas). Namun, ia tak memungkiri persoalan tersebut terletak pada pengelolaannya.
"Pengelolaan IUP itu di sini ada perebutan oknum-oknum tertentu, baik langsung maupun tidak langsung dan di sini permainan yang langsung itu langsung kelihatan, ada juga yang tidak langsung dia memainkan di luar," ucapnya.
Di sisi lain, Idrus mengingatkan bahwa NU sejak awal dibangun sebagai gerakan pemikiran dan keagamaan.
Itu adalah reaksi terhadap gerakan pemikiran dan keagamaan yang ada oleh para kiai, pesantren, dan struktur akar rumput yang menjadikan jam’iyah sebagai rumah besar umat dan bangsa.
Menurut dia, sikap Gus Yahya yang enggan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyarankan polemik internal di tubuh PBNU sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Muktamar.
“Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid. Maka secara logika sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menyikapi polemik internal yang terjadi di tubuh PBNU.
Setelah melakukan evaluasi mendalam dan jernih, ia menilai konsesi tambang sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Aqil saat menghadiri silaturahim ulama di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (6/12).
Langkah tersebut dinilai penting demi menghindari mudarat yang semakin nyata bagi jam’iyah dan menjaga ketenangan internal organisasi.
"Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah," imbuh Said Aqil di hadapan para kiai dan santri Tebuireng.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
