Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Desember 2025, 19.22 WIB

Hakordia 2025, Intervensi Politik Prabowo Dinilai Lemahkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Presiden RI, Prabowo Subianto menjanjikan adanya kenaikan bonus untuk para peraih emas SEA Games 2025. (Dok: Sekretariat Presiden)

JawaPos.com - Narasi penguatan kerja pemberantasan korupsi selalu digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan. Namun, nyatanya Prabowo secara langsung melakukan intervensi politik dalam beberapa kasus korupsi yang menyeret nama besar.

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, narasi penguatan pemberantasan korupsi seolah hanya live service. Sebab, Prabowo beberapa kali mengambil kebijakan luar biasa dengan pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi kepada terdakwa korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan intervensi politik yang dilakukan Prabowo dalam kasus korupsi memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan hak prerogatif yang tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Menurutnya, tindakan tersebut menyingkap persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan,” kata Wana, Selasa (9/12).

Intervensi politik itu dilakukan Prabowo dalam memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Padahal, ketiga terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama pada 20 November 2025.

"Pemberian rehabilitasi tersebut membuat penjatuhan pidana tidak lagi dapat dilakukan dan seluruh hak mereka otomatis dipulihkan," ucap Wana.

Tak hanya Ira Puspadewi dkk, Prabowo juga sebelumnya memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Intervensi politik Prabowo terhadap perkara korupsi seolah mematahkan narasi penguatan kerja pemberantasan korupsi, yang selalu digaungkannya. Menurutnya, penggunaan hak prerogatif seperti grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi selama ini tidak memiliki parameter yang jelas sehingga rentan dipolitisasi.

Ia menekankan, ketiadaan standar tersebut menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik, tetapi seolah terpatahkan.

"Namun praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan, langkah eksekutif semacam ini melampaui batas kewenangan yang seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Wana juga mengingatkan bahwa pola intervensi tanpa batas berpotensi meruntuhkan sistem peradilan berjenjang.

“Jika praktik ini dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis,” tuturnya. 

Padahal, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berfungsi sebagai ruang koreksi yuridis yang penting dalam menilai ketepatan putusan pengadilan sebelumnya. Ia tak memungkiri, pemberian hak hukum secara prerogatif itu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Namun, muncul risiko besar ketika aktor-aktor hukum lebih memilih mencari “ampunan politik” daripada menempuh jalur hukum yang seharusnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore