Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 03.57 WIB

Wamen Mugiyanto Tekankan Aturan Bisnis Berbasis HAM Upaya Pemerintah Penuhi Standar HAM

Wamen HAM, Mugiyanto dalam acara Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Selasa (9/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Wamen HAM, Mugiyanto dalam acara Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Selasa (9/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menyatakan pemerintah tengah memperkuat regulasi bisnis berbasis HAM sebagai bagian dari komitmen nasional dalam memenuhi standar HAM. Ia menyebut, langkah ini penting untuk memastikan dunia usaha dan lembaga terkait menjalankan prinsip-prinsip HAM secara terukur dan dapat dievaluasi.

Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memiliki kewenangan khusus untuk memantau kepatuhan berbagai pihak terhadap standar HAM, termasuk Kawasan Lingkungan Tertentu (KLT).

"Bahwa Kementerian HAM ke depan punya kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM, KLT misalnya. Mereka jadi aware dari forum ini. Karena sebelumnya kan tidak ada," kata Mugiyanto dalam acara Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, selama ini belum ada kementerian atau lembaga yang secara langsung mengawasi apakah KLT menjalankan prinsip HAM dalam operasionalnya. 

"Tidak ada kementerian, lembaga yang mengecek kepatuhan KLT itu terhadap HAM. Kan tidak ada. Nah Kementerian HAM punya kewenangan itu," ujar Mugiyanto.

Dengan kewenangan tersebut, pemerintah dapat memberikan penilaian terhadap performa lembaga atau sektor terkait. Sebab, jika tidak memiliki program atau standar HAM yang memadai, maka mereka dapat menghadapi konsekuensi administratif. 

"Jadi mereka ya kalau performa mereka tidak bagus, kalau tidak punya program terkait HAM, mereka bisa mendapat persoalan ke depan. Karena nanti dapat nilai tidak baik dari Kementerian HAM. Karena Kementerian HAM punya kewenangan untuk melakukan audit lah bahasa ini," jelasnya.

Mugiyanto menegaskan, proses audit kepatuhan HAM ini akan dilakukan secara sistematis dan bersifat pembinaan. 

"Bahasa hard-nya itu audit. Tapi kalau kita bahasanya nanti ya itulah kepatuhan. Kepatuhan HAM melalui penyampingan-penyampingan," tambahnya.

Selain lembaga pemerintah, sektor swasta juga akan mulai diwajibkan menjalankan human rights due diligence. Namun, implementasi penuh rencananya dimulai pada 2028. 

"Termasuk private sector yang kita akan melakukan human right to diligence itu. Yang nanti akan kita mulai 2028. Kemarin Pak Menteri juga sudah sampaikan," urainya.

Ia mengungkapkan, regulasi mengenai bisnis dan HAM akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

"Jadi regulasi kita terkait business and human right, itu dalam bentuk perpres tentang kepatuhan dunia usaha, business dan HAM. Mudah-mudahan bisa keluar tahun depan. Tahapannya adalah ketika keluar Perpresnya akan ada sosialisasi satu tahun, ya 2026, 2027 nanti sosialisasi dan kemudian piloting, kemudian technical assistance, pendampingan-pendampingan teknis, 2028 all out kita implementasikan sebagai mandatory itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan mandatory human rights due diligence akan berlaku mulai 2028, namun pemerintah memastikan implementasinya dilakukan bertahap agar dunia usaha siap.  Namun, regulasi tersebut kini masih dalam pembahasan di Kemenko Perekonomian. 

"Ada tahapan-tahapannya. Nah karena ini memang sesuatu yang baru, teman-teman dunia usaha juga mesti kita kasih tahu dulu. Dan Pak Menteri kemarin sampaikan, regulasinya sekarang sedang dibahas di Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore