Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 04.59 WIB

889 Ribu Hektare Hutan serta DAS di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam Keadaan Rusak, WALHI Desak Cabut Izin Usaha 13 Perusahaan

salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB) - Image

salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB)

JawaPos.com - Pasca bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 889.125 hektare hutan serta Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam keadaan rusak. Kerusakan itu terjadi akibat aktivitas perusahaan yang memiliki izin usaha sektor kehutanan di 3 provinsi tersebut. Karena itu, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha seluruh perusahaan itu.

Kepala Divisi Kampanye WALHI Pusat Uli Artha Siagian menyampaikan hal itu pada Selasa (9/12). Kerusakan pada ratusan ribu hektare hutan dan DAS tersebut semakin buruk dengan terdeteksinya aktivitas ilegal seperti pembalakan liar. Menurut dia, Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di 3 provinsi tersebut.

”Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegasnya. 

Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Uli menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bisa menggunakan otoritas yang melekat pada dirinya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat. Juga memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan,” jelasnya. 

Secara terperinci, WALHI mencatat ada 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumbar. Persisnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. Tidak hanya itu, sebanyak 5.208 hektar kawasan hutan di Aceh sudah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Aktivitas tersebut disebut WALHI sudah merusak 954 DAS yang 60 persen diantaranya berada dalam kawasan hutan.

”Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” sesalnya.

Untuk itu, agar bencana dengan kerusakan dahsyat tidak terulang lagi, WALHI meminta Kemenhut secara terbuka dan partisipatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas itu harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar aktivitas berizin maupun ilegal secara efektif dan transparan. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore