salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB)
JawaPos.com - Kasus dugaan pembalakan liar pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Sumatera Utara (Sumut) kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah Bareskrim Polri mengirim tim ke lapangan dan bekerja bersama jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) pada Rabu (10/12). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menemukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
”Untuk di TKP (DAS) Garoga dan Anggoli, sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” terang dia kepada awak media.
Saat ini, penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang diambil dari DAS Garoga. Hasil uji laboratorium itu nantinya akan memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang sudah didapat oleh penyidik di lapangan. Khususnya terkait dengan asal-usul kayu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kasubbag Opsnal Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Triharbakti menjelaskan temuan di lapangan. Termasuk yang memperkuat dugaan tindak pidana telah terjadi. Yakni temuan alat berat yang diduga dipakai untuk aktivitas ilegal.
”Ditemukan alat berat 1 buldoser dan 2 eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya. kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelasnya.
Menurut Kombes Fredya, bekas longsor yang ditemukan di lokasi menunjukkan keanehan. Penyidik yakin keanehan itu karena ada campur tangan manusia yang menyebabkan kerusakan. Persisnya berupa bukaan lahan. Temuan itu tampak jelas sebagaimana potret yang dia tunjukkan.
”Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” jelasnya.
Setelah didalami dan meminta keterangan ahli, Fredya menyampaikan bahwa area itu memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi penanaman. Karena itu, polisi menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menggunakan beberapa pasal.
”Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” bebernya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
