Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Desember 2025, 03.16 WIB

Bahlil Denda hingga Rp 6,5 Miliar untuk Pelaku Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Selasa (9/12). (ANTARA)

Jawapos.com – Pemerintah secara tegas memastikan bakal menindak para pelaku pertambangan yang melanggar aturan. Komitmen ini sejalan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan tambang di kawasan hutan untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batubara. 

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. 

Adapun kebijakan itu menjadi tindak lanjut Pasal 43A PP 45/2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP dari denda pertambangan di bidang kehutanan. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa perhitungan tarif denda merujuk pada kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).  

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” demikian bunyi salah satu pasal yang dikutip Rabu (10/12). 

Meski begitu, ESDM menetapkan tarif sanksi berbeda untuk tiap komoditas. Denda bagi penambang nakal komoditas nikel menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp6,5 miliar per hektare. 

Kemudian disusul denda bagi para penambang nakal Bauksit senilai Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara Rp354 juta per ha. 

Bahlil memastikan, seluruh denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar penindakan bagi pelanggaran di lapangan. 

Sebelumnya, Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar kaidah pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan saat ia mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12). 

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bahlil. 

"Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore