
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Peredaran etomidate di Indonesia kini dapat diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika. Itu bisa terjadi setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan itu, etomidate masuk narkotika golongan II.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso telah mengkonfirmasi hal itu. Dia menyampaikan bahwa sebelum etomidate masuk dalam narkotika golongan II, penindakan hanya bisa dilakukan menggunakan UU Kesehatan. Itu terbatas pada produsen atau pengedar. Kini, pengguna juga bisa diproses hukum untuk mendapat rehabilitasi.
”Dulu (etomidate) belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” terang Brigjen Eko.
Setelah Peraturan Menkes itu terbit dan diundangkan mulai 28 November 2025, pengguna etomidate yang banyak ditemukan pada pengguna vape bisa diproses hukum menggunakan UU Narkotika. Pengguna etomidate yang sudah kecanduan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan terhadap narkotika golongan II tersebut.
”Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi, pengguna bisa dikenakan UU narkoba untuk rehab,” imbuhnya.
Dalam peraturan menkes tersebut, etomidate tertera pada bagian narkotika golongan II, persisnya pada nomor 90. Aturan itu juga menjelaskan bahwa narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
