Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 22.15 WIB

Kapolri Teken Perpol 10 Tahun 2025, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin rakor bencana dengan forkopimda Sumut. (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin rakor bencana dengan forkopimda Sumut. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Usai muncuknya putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. 

Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Berikut rinciannya:

Kemenko Polkam

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

Otoritas Jasa Keuangan

PPATK

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore