Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Desember 2025, 21.00 WIB

Mahfud MD Bongkar Perpol 10/2025 Soal 17 Jabatan Polisi Aktif Langgar Dua UU, Termasuk Putusan MK!

 
 

Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Istimewa)

JawaPos.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara soal polemik yang belakangan ramai diperbincangkan yakni terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan sipil di sejumlah kementerian/lembaga.

Secara tegas, Mahfud MD menyatakan bahwa aturan baru dari Kepolisian tersebut bertentangan dengan dua Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Pandangan ini disampaikannya melalui kanal YouTube pribadinya.

"Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan K Polri no.10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri," ujar Mahfud MD, dikutip JawaPos.com, Sabtu (13/12).

Mahfud menjelaskan bahwa kritiknya ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai peminat dan pengajar hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyoroti Perpol 10/2025 yang dinilai melanggar UU tentang Polri.

"Pertama undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimana di dalam pasal No.28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi no.114 tahun 2025," terang Mahfud.

Penegasan ini sangat penting karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 lalu sudah menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Pelanggaran Kedua: UU ASN Tidak Sebut Jabatan untuk Polri

Selain UU Polri, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Perpol tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang," jelas Mahfud.

Mahfud MD lantas membantah argumentasi sejumlah pihak yang menyatakan Perpol ini sah karena anggota Polri juga bagian dari sipil. Menurutnya, argumentasi tersebut tidak tepat secara hukum.

"Saudara juga enggak benar kalau mengatakan Polri itu kan sudah sipil. Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil? Ya memang begitu aturannya," katanya.

Pembatasan penempatan jabatan, kata Mahfud, berlaku bahkan dari sipil ke sipil.

"Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya. Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh. Dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," tambahnya.

Melihat fakta hukum di atas, Mahfud MD mendesak agar aturan tersebut disesuaikan kembali.

"Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri. Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen hukum tatanegara," imbuh Mahfud.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore