Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Desember 2025, 17.15 WIB

Diaspora Indonesia Keluhkan Bantuan Kemanusiaan dari luar Negeri untuk Bencana Sumatera Kena Pajak

Ilustrasi distribusi bantuan di Bener Meriah, Aceh, Kamis (4/12). Warga Diaspora Indonesia keluhkan pajak pada bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk bencana Sumatera. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP) - Image

Ilustrasi distribusi bantuan di Bener Meriah, Aceh, Kamis (4/12). Warga Diaspora Indonesia keluhkan pajak pada bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk bencana Sumatera. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

JawaPos.com - Warga diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara telah menyuarakan kekecewaan atas kebijakan pemerintah terkait pengiriman bantuan ke daerah-daerah yang terkena bencana di Sumatera.

Sebab, bantuan kemanusiaan yang dikirim dari luar negeri dikabarkan masih dikenakan pajak impor.

Alasannya, bantuan tersebut diklasifikasikan sebagai barang impor. Bahkan, saat pengiriman tersebut ditujukan untuk upaya bantuan darurat.

Hal ini dirasakan oleh Diaspora Indonesia yang menetap di Singapura. salah satub diaspora bernama Fika mengatakan bahwa bantuan yang dikirim dari luar Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak," tulisnya pada unggahan Instagramnya, @ffawzia07.

Pengenaan pajak untuk pengiriman bantuan korban banjir Sumatera juga telah membatasi inisiatif para diaspora. Hingga kini, diaspora hanya bisa membantu dengan cara berdonasi uang untuk para korban.

Pernyataan ini juga turut diunggah oleh akun Instagram @visualinspirasi. Disebutkan, kebijakan ini telah menciptakan hambatan signifikan bagi komunitas diaspora yang ingin membantu. 

Fika menjelaskan bahwa prosedur perpajakan dan bea cukai seringkali memperlambat kedatangan bantuan penting, sehingga menyulitkan bantuan untuk mencapai korban tepat waktu.

Akibatnya, banyak warga Indonesia di luar negeri merasa patah semangat, meskipun mereka bersedia berkontribusi dengan cepat ketika terjadi bencana.

Dalam kondisi darurat yang menuntut respons cepat, kendala administratif semacam ini justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keberpihakan negara terhadap gerakan kemanusiaan yang lahir dari masyarakat.

Komunitas diaspora menilai bantuan untuk penanganan bencana semestinya tidak disamakan dengan aktivitas impor yang bersifat bisnis.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah agar menghadirkan kebijakan khusus, seperti pembebasan pajak, penyederhanaan proses kepabeanan, atau jalur darurat bagi pengiriman bantuan kemanusiaan.

Mereka meyakini, dengan meniadakan berbagai hambatan tersebut, dukungan dan kepedulian warga Indonesia di luar negeri dapat tersalurkan dengan lebih efektif, sehingga bantuan dapat tiba tepat waktu kepada para korban yang membutuhkan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore