Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Desember 2025, 22.26 WIB

Kini Pulang dari Luar Negeri, Wajib Isi Aplikasi All Indonesia

Ilustrasi turis mancanegara mengisi aplikasi All Indonesia. (Ditjen Imigrasi untuk Jawa Pos) - Image

Ilustrasi turis mancanegara mengisi aplikasi All Indonesia. (Ditjen Imigrasi untuk Jawa Pos)

JawaPos.com-Momen liburan akhir tahun segera tiba dan menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk bepergian ke luar negeri. Tiket pesawat, penginapan, hingga agenda perjalanan biasanya sudah disiapkan jauh hari. Namun, kelancaran liburan tidak berhenti saat keberangkatan saja. Proses kepulangan ke Tanah Air juga perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak terkendala di bandara.

Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan penumpang internasional sebelum tiba di Indonesia adalah mengisi Aplikasi All Indonesia. Platform digital pemerintah ini dapat mengintegrasikan seluruh deklarasi kedatangan penumpang internasional, mulai dari keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, ke dalam satu formulir terpadu.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan, pengisian aplikasi ini sebaiknya dilakukan sebelum kedatangan. ''Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelasnya.

Dia menjelaskan, melalui platform All Indonesia, penumpang hanya perlu mengisi satu formulir digital yang mencakup seluruh kebutuhan deklarasi. Pada tahap awal, penumpang diminta mengakses platform dan memilih layanan Kartu Kedatangan sesuai status kewarganegaraan, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing.

Setelah itu, penumpang wajib mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara lengkap dan akurat sesuai paspor. "Informasi yang dimasukkan meliputi nama lengkap, nomor paspor, rincian penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia," jelas dia.

Tahap berikutnya adalah deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan. Penumpang diminta menjawab pertanyaan terkait perjalanan dalam 21 hari terakhir serta kondisi kesehatan terkini. Pada bagian ini juga termasuk deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan yang dibawa dari luar negeri.

Selain itu, penumpang juga harus mengisi deklarasi bea dan cukai. Dalam formulir tersebut, penumpang melaporkan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dideklarasikan, seperti uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas ketentuan, maupun perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, formulir dapat dikirimkan. Sistem kemudian akan menerbitkan satu kode QR sebagai bukti sah deklarasi gabungan. "Kode QR ini menjadi kunci utama saat tiba di bandara, karena akan dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai, sekaligus menggantikan berbagai formulir fisik yang sebelumnya harus diisi secara terpisah," sebut dia.

Dengan memanfaatkan Aplikasi All Indonesia dan mengisinya lebih awal, pemerintah berharap proses kedatangan penumpang internasional di bandara Indonesia dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman, terutama di tengah lonjakan perjalanan selama musim liburan akhir tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore