Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2025, 23.53 WIB

141 ASN Banyuwangi Ajukan Cerai pada 2025, Dipicu Perselingkuhan hingga Kecanduan Judi Online

Ilustrasi perceraian suami dan istri. (Canva)

JawaPos.com – Oktober lalu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengaku, dalam tujuh bulan masa jabatannya, dia telah menerima lebih dari 100 permohonan cerai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

Jika dirata-rata, setiap hari terdapat satu hingga tiga berkas permohonan cerai yang diajukan. 

"Penceraian (mayoritas) gara-gara adanya pihak ketiga. Awalnya hanya simpati, curhat, kemudian berlanjut jadi hubungan yang lebih jauh,” katanya ketika itu. 

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi. Mengutip Radar Banyuwangi Grup Jawa Pos kemarin (14/12), sepanjang 2025 angka perceraian di kalangan ASN tercatat mencapai 141 perkara. Mayoritas merupakan cerai gugat. 

Dari total perkara tersebut, sebanyak 58 merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami. Sementara 83 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Hingga saat ini, 40 perkara telah diputus pengadilan. Sisanya masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan data perizinan pejabat, sebagian besar perkara diajukan tanpa memenuhi ketentuan administratif. Dari pihak pemohon atau penggugat, hanya tiga perkara yang telah mengantongi izin pejabat berwenang. Sedangkan 16 perkara lainnya diajukan tanpa izin. 

Sementara itu, dari pihak termohon atau tergugat, tidak satupun yang memiliki izin pejabat. Sebanyak 20 perkara tercatat diajukan tanpa izin. 

”Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian di lingkungan ASN. Mulai dari perselisihan rumah tangga yang masih menjadi alasan utama, disusul perselingkuhan, kecanduan judi online atau daring, hubungan jarak jauh, hingga masalah ekonomi yang kian menekan stabilitas keluarga,” ujar Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro.

Aturan Khusus

Nur menyebut, kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore