Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Desember 2025, 02.09 WIB

Pemerintah Beri Diskon Angkutan Nataru Mulai 22 Desember, Simak Rinciannya!

Ilustrasi armada perusahaan otobus siap melayani penumpang. (Redbus)

JawaPos.com-Menyabut libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah memberikan diskon tarif angkutan umum untuk masyarakat. Diskon tersebut diberikan mulai 22 Desember mendatang. Potongan tarif angkutan Nataru itu dapat dinikmati sampai 10 Januari 2026. 

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hal itu usai hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pada Senin (15/12). Dia menyampaikan bahwa diskon tarif angkutan Nataru tersebut diberikan sebagai stimulus dan bagian dari strategi untuk menekan potensi kemacetan.

Pemerintah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka mengurai kemacetan. Antara lain memberikan diskon tarif dasar angkutan laut, kemudian penyeberangan, diskon tiket kereta api sebanyak 30 persen,” terang Dedi. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen yang berlaku pada periode perjalanan mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, Polri juga sudah menyiapkan rekayasa arus. 

”Baik pada arus mudik maupun pada arus balik. Polanya ganjil genap, contra flow, hingga one way,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menyampaikan rekayasa arus lalu lintas tersebut secara terperinci melalui beberapa kanal. Baik media sosia, pemberitaan media massa, maupun kanal-kanal lain yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. 

”Polri juga menyiapkan dan akan mengoptimalkan layanan 110 sebagai hotline untuk sarana pengaduan dan pelaporan tanggap darurat, sebagai antisipasi terhadap gangguan keamanan di sekitar masyarakat,” kata dia.

Menurut jenderal bintang tiga Polri tersebut, ada beberapa perhatian yang menjadi atensi instansinya selama pelaksanaan Operasi Lilin. Diantaranya pengamanan pada jalur mudik, jalur balik, dan objek pengamanan yang sudah ditetapkan bersama-sama. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore