Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Desember 2025, 06.07 WIB

Window Time Dihapus, Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Berlaku Non Stop hingga 4 Januari 2026

Ilustrasi Truk angkutan barang di jalan tol. Pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Angkutan Nataru 2025/2026 diterapkan tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026. (salman Toyibi/Jawa Pos). - Image

Ilustrasi Truk angkutan barang di jalan tol. Pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Angkutan Nataru 2025/2026 diterapkan tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026. (salman Toyibi/Jawa Pos).

JawaPos.com – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diterapkan tanpa jeda waktu.

Skema tanpa window time tersebut akan berlaku terus-menerus hingga 4 Januari 2026 tanpa jeda, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas pada periode puncak liburan. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri yang terus dilakukan secara berkala.

Evaluasi diperlukan seiring tingginya potensi pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.

Dengan perubahan pola mobilitas tersebut, pengaturan angkutan barang perlu dibuat lebih adaptif. 

“Pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk mengurangi potensi hambatan dan mengendalikan kepadatan di titik-titik rawan,” jelas Dudy. 

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap diberlakukan dengan skema window time.

Kendaraan angkutan barang dibatasi melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat sampai 4 Januari 2026. 

Menhub menegaskan, kebijakan tersebut akan terus dipantau secara situasional. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, langkah penanganan di lapangan akan dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas instansi. 

“Koordinasi dengan Korlantas Polri sangat penting agar manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, bisa diterapkan demi menjaga kelancaran dan keselamatan,” katanya. 

Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman selama masa Nataru. Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diminta menyesuaikan rencana perjalanan dan jadwal distribusi agar tetap efisien tanpa mengganggu arus lalu lintas. 

Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.

Aturan ini mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali. 

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi rambu serta arahan petugas selama perjalanan.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan aman dan tertib sepanjang libur Nataru 2025/2026.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore