Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 18.46 WIB

Apakah Besok 24 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Resmi Cuti dan Libur Natal Menurut SKB 3 Menteri

Sejumlah wisatawan memadati pantai Ancol Taman Impian saat libur Natal di Jakarta Utara. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah wisatawan memadati pantai Ancol Taman Impian saat libur Natal di Jakarta Utara. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, banyak masyarakat mulai mencari kepastian mengenai jadwal libur, terutama terkait status tanggal 24 Desember 2025. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa sehari sebelum Natal otomatis ditetapkan sebagai cuti bersama, apalagi jika jatuh di tengah pekan.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Karena itu, status libur suatu tanggal tidak bisa ditentukan berdasarkan kebiasaan atau asumsi semata, melainkan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Lantas, apakah 24 Desember 2025 termasuk hari libur atau cuti bersama Natal? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ketentuan Resmi Libur Natal 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan keputusan tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama Natal. Dengan demikian, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja normal bagi sebagian besar instansi dan perusahaan, kecuali bagi pekerja yang mengajukan cuti tahunan secara mandiri.

Adapun ketentuan resmi libur Natal 2025 adalah sebagai berikut yakni Kamis, 25 Desember 2025 dengan libur nasional Hari Raya Natal dan Jumat, 26 Desember 2025 dengan cuti bersama Natal.

Kesimpulan Status 24 Desember 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025, 24 Desember 2025 tetap berstatus hari kerja. Tidak ada ketetapan cuti bersama atau libur nasional pada tanggal tersebut. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada umumnya tetap berjalan seperti biasa.

Rangkaian Libur Panjang Natal 2025

Meski 24 Desember bukan hari libur, posisi Hari Raya Natal yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti tambahan.

Berikut rangkaian libur Natal 2025:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut mulai Kamis hingga Minggu.

Setelah rangkaian libur Natal, masyarakat juga akan menyambut pergantian tahun. Pemerintah telah menetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore