
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Sebanyak 16.078 warga binaan kristiani di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum perayaan Natal 2025. Kebijakan pemberian Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan termasuk warga binaan beragama Kristen dan Katolik.
Rinciannya, Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (24/12).
Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Sebab, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan penerima RK dan PMPK Natal.
“Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
"Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
