Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 03.39 WIB

Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jawa Barat Rp 2,3 Juta, UMK Kota Bekasi Hampir Rp 6 Juta

ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP). - Image

ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah Jabar dengan kenaikan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur.

Penetapan ini diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik 0,9 persen. Ia menilai angka ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen," ujarnya dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Rabu (24/12).

Menurutnya, kenaikan 0,7 persen merupakan angka yang ideal. Ia menilai, dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya haruslah mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.

Pria yang akrab disapa KDM ini juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda. 

Dedi berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.

"Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah," sambungnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.

Kapan Mulai Berlaku?

Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.

"Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," tuturnya.

Daftar UMK di Jawa Barat: Kota Bekasi Kembali Tertinggi, Pangandaran Terendah

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore