Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan menindak tegas empat jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin mengingatkan, seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar senantiasa memegang teguh integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menegaskan, setiap jaksa telah mengucapkan janji untuk menaati setiap peraturan sejak awal pengabdian.
“Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan,” tegasnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK. Mereka di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Dalam perkembangannya, penanganan perkara yang melibatkan Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Redy Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Redy, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini.
Sementara itu, tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
