Para prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda mengamankan salah seorang massa aksi pengibaran bendera GAM pada Kamis (25/12). (Rakyat Aceh/Jawa Pos Group)
Dikutip dari pemberitaan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) pada Jumat (26/12), Juru Bicara (Jubir) KPA Zakaria N. Yacob menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Apalagi jika alasannya adalah menyoroti lambatnya penanggulangan bencana alam yang telah memakan banyak korban, baik di Aceh maupun daerah lainnya.
”KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana. Namun demikian, KPA mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Zakaria.
Zakaria juga menanggapi penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang kemudian dikaitkan dengan KPA. Dia menegaskan, tidak ada anggota KPA yang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api. KPA menyatakan sepenuhnya patuh dan berkomitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh.
”Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan. Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” terang dia.
Selain itu, Zakaria juga menyoroti penggunaan simbol tertentu seperti spanduk dan bendera yang dikaitkan dengan GAM maupun bendera Aceh. Termasuk dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana. Sehingga dia menilai hal itu bukan tindakan provokatif.
Dalam pernyataannya tersebut, Zakaria kembali mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait perlindungan mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan simbol-simbol Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
