Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Fedrik Tarigan/JawaPos.com
JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Namun, baru dua hari diterapkan undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional itu langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Menariknya, sebagian permohonan uji materi bahkan telah didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau ketika KUHP nasional tersebut belum efektif berlaku.
Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Mereka memberi kuasa kepada memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho yang kesemuanya merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners.
Sembilan mahasiswa itu menggugat soal Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital," bunyi dalam gugatan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, dikutip Minggu (4/1).
Permohonan itu diajukan sebelum KUHP baru diterapkan. Gugatan uji materi itu didaftarkan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pasal 240 KUHP yang menyatakan:
(1) "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".
(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Sementara, Pasal 241 menyatakan:
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
