
Masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2026 di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (7/1).
MKMK beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Tiga anggota MKMK yang diambil sumpahnya masing-masing adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi hukum.
Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MK Wiryanto.
Ketiga anggota MKMK tersebut akan melaksanakan tugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember 2026 dan didukung oleh Sekretariat Permanen MKMK.
Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan petikan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengucapan sumpah anggota MKMK dilakukan atas kesepakatan para Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan, untuk ketiga kalinya para anggota MKMK kembali diamanahkan menjalankan tugas tersebut.
“Bahwa tugas Bapak-Bapak akan semakin berat seiring dengan semakin banyak permohonan yang masuk ke MK dan tentunya akan beririsan dengan karakter para pemohon nantinya," kata Suhartoyo menyampaikan sambutan.
Tanpa peran serta MKMK, lanjut Suhartoyo, kepercayaan publik tidak akan mampu diraih dalam menjaga integritas setiap hakim konstitusi.
"Jika ada angle dari MKMK, maka kebulatan dan keutuhan public trust itu bisa diraih MK,” tegasnya.
Suhartoyo turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah dijalankan para anggota MKMK, baik pada masa kerja 2024 maupun 2025.
“Semoga ke depannya, MKMK dapat semakin bisa menjawab kebutuhan lembaga guna mendapatkan kepercayaan publik. Sebagaimana tugas MKMK yang salah satunya harus menjaga etik para hakim konstitusi. Ke depannya, mudah-mudahan perjalanan MKMK dapat lebih mem-back up MK dalam menjaga amanah konstitusi,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
