Puluhan ribu prajurit TNI melaksanakan Latihan Terintegrasi TNI di Bangka Belitung pada Rabu (19/11). (Puspen TNI)
JawaPos.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia. Menurut AJI, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan UU Peradilan Militer Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi relevan dan menyimpan jebakan regulasi karena saling mengunci dengan Undang-Undang TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Bayu Wardhana menilai Indonesia dapat belajar dari negara-negara dengan demokrasi yang lebih mapan, di mana peradilan militer hanya diberlakukan dalam situasi perang, sementara dalam kondisi damai seluruh warga negara tunduk pada peradilan sipil.
“Itu di Eropa, peradilan militer muncul ketika situasi perang. Kalau situasi tidak perang, maka peradilan sipil yang berlaku,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Meski demikian, Bayu mengakui penerapan model Eropa secara utuh mungkin terlalu ekstrem bagi Indonesia. Sebab, kondisi geopolitik Indonesia relatif aman dan jarang berada dalam situasi perang.
Namun, prinsip dasar yang harus dijaga adalah keadilan dan persamaan di hadapan hukum, tanpa impunitas bagi kelompok tertentu.
Dalam konteks kerja jurnalistik, Bayu menyoroti bahwa selama ini akses terhadap peradilan sipil jauh lebih terbuka dibandingkan peradilan militer. Hal ini berdampak pada transparansi dan pengawasan publik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Bayu mencontohkan, kasus pembunuhan jurnalis Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena diduga melibatkan Kopda HB, anggota TNI AD, sebagai dalang pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna beserta tiga anggota keluarganya. Motifnya diduga berkaitan dengan pemberitaan Sempurna mengenai praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat.
Dalam kasus tersebut, para pelaku sipil diproses melalui peradilan umum dengan proses yang relatif terbuka untuk publik. Sementara, Kopda HB diproses melalui Denpom dan Pengadilan Militer.
“Kalau yang seperti di Karo itu, pelaku sipil hukumannya seumur hidup, sementara yang dari TNI ini malah bebas atau masih belum bisa ditangkap,” ujarnya.
Menurut Bayu, kondisi semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika terus dibiarkan. Ia juga menilai saat ini terdapat kecenderungan militer terlibat dalam berbagai urusan sipil.
“Sekarang tentara mengurusi banyak hal, pangan, haji, dan sebagainya. Ketika masuk ke wilayah sipil, potensi pelanggaran entah bentrok, adu mulut, berkelahi, atau bahkan korupsi akan semakin besar,” beber Bayu.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ia menilai keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap membuat penegakan keadilan menjadi sulit.
“Nah, kalau ini terjadi, pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan keadilan agak susah ditegakkan,” ucapnya.
Bayu juga menyinggung isu terbaru mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah, seiring terbitnya Surat Presiden (Surpres).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
