
President Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan. (Dok. Istimewa)
JawaPos.com – Meningkatnya risiko kredit bermasalah di tengah perlambatan ekonomi dan kompleksitas pembiayaan korporasi menjadi perhatian serius pelaku industri keuangan. Kondisi tersebut mendorong Marx Consulting Group (MCG) melalui unit advisory finansialnya, PT Marx Capital Asia (MCA), menggelar Business & Law Seminar bertajuk Strategic Solutions for Modern Debt Challenges di Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Seminar ini membahas berbagai strategi praktis yang dapat diterapkan lembaga keuangan untuk menghadapi lonjakan sengketa utang dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). MCG menilai, banyak kredit bermasalah sulit dipulihkan karena struktur pembiayaan yang lemah sejak awal, minimnya mitigasi risiko hukum, serta restrukturisasi yang belum terintegrasi antara aspek bisnis dan legal.
President Director Marx Capital Asia Ferita Lie mengatakan, keterlambatan pengambilan keputusan kerap membuat kreditur kehilangan posisi tawar dalam sengketa utang.
“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” ujarnya.
Ferita menegaskan, restrukturisasi utang tidak cukup hanya diformulasikan dalam dokumen perjanjian. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada pengelolaan arus kas yang disiplin, pengujian kelayakan rencana restrukturisasi, serta pengawasan ketat setelah kesepakatan dicapai.
“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional, bukan sekadar rapi di atas kertas. Arus kas harus benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama,” katanya.
Dari sisi hukum, President Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan menekankan pentingnya penguatan posisi kreditur sejak tahap awal pemberian pembiayaan. Langkah tersebut mencakup pengamanan agunan, jaminan pribadi, hingga pengaturan alur dana atau cash waterfall untuk memastikan kemampuan bayar debitur.
Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi Rizky Dwinanto mengungkapkan, kreditur pasif memiliki risiko lebih besar dalam proses PKPU. Ia memaparkan sejumlah studi kasus di Indonesia, termasuk skenario ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran.
Seminar ini menegaskan bahwa tantangan utang modern tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bayar debitur, tetapi juga dipengaruhi manuver hukum, kompleksitas struktur korporasi, serta dinamika politik dan media.
Peserta yang mayoritas berasal dari perbankan dan lembaga keuangan dibekali strategi penguatan posisi kreditur, mitigasi risiko PKPU, serta pendekatan restrukturisasi berbasis arus kas guna menjaga pemulihan nilai pembiayaan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
