JawaPos.com - Dualisme Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.
dalam gugatan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, hakim menyatakan menolak gugatan penggugat. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta. Dalam dalihnya hakim menegaskan tiga hal pokok yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000. Perkara ini diputus usai mediasi antara penggugat dan tergugat gagal dilaksanakan.
Hakim mediator Fitra Renaldo melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan pada 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Pemeriksaan perkara lalu dilakukan secara elektrik mengacu kepada Perma Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan dualisme kepemimpinan SOKSI telah selesai. Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq mengatakan, SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh.