Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Februari 2026, 16.09 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima Masukan Lebih dari 100 Organisasi, dari Penguatan Kompolnas hingga Polri di Bawah Kementerian

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (Youtube) - Image

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (Youtube)

JawaPos.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan lebih dari 100 organisasi, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas). Mayoritas masukan tersebut bersifat operasional.

Jimly menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat telah didengar, dirangkum, dan kemudian diformulasikan menjadi dua kelompok besar usulan kebijakan.

“Masukan dari masyarakat, lebih dari 100 organisasi, termasuk dari perguruan tinggi, sudah kita dengar semuanya. Selanjutnya kita rangkum dan rumuskan menjadi dua kelompok usulan kebijakan,” kata Jimly dalam siniar YouTube bersama Mahfud MD, Senin (9/2).

Ia memaparkan, kelompok pertama merupakan usulan kebijakan yang bersifat operasional. Usulan ini terutama membutuhkan pengaturan internal, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Kebijakan tersebut dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, yakni selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2029.

“Sebagian bisa langsung dikerjakan oleh Kapolri saat ini, namun ada juga yang diharapkan dapat dilanjutkan oleh Kapolri berikutnya,” jelas Jimly.

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menjelaskan bahwa kelompok kedua merupakan usulan kebijakan yang bersifat struktural dan akan disampaikan kepada Presiden. Usulan ini menyangkut sejumlah isu fundamental dalam tata kelola kepolisian.

“Yang struktural itu nanti akan disampaikan kepada Presiden. Misalnya soal kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti perlunya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki peran pengawasan internal yang lebih kuat. Isu struktural lainnya adalah mekanisme pengangkatan Kapolri, termasuk apakah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR atau mekanisme lain.

“Termasuk juga soal penugasan anggota Polri di institusi sipil di luar struktur Polri,” ucapnya.

Mahfud menegaskan, usulan-usulan struktural tersebut berbeda dengan kebijakan yang bersifat instrumental atau operasional, yang pelaksanaannya dapat dilakukan langsung oleh Kapolri melalui Perpol maupun Perkap.

"Itu yang struktural. Yang lain itu sifatnya instrumental tadi, dilaksanakan Kapolri, dibuat Perpol, dibuat apa macam-macam gitu nanti," pungkasnya

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore