Kepolisian Singapura resmi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown. (istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Singapura resmi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown yang menewaskan seorang bocah perempuan asal Indonesia dan melukai ibunya.
Perkembangan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Senin, di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui KBRI, otoritas Singapura menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut telah secara formal berstatus tersangka. Meski demikian, hingga saat ini belum ada dakwaan yang diajukan karena penyelidikan masih berlangsung.
Korban kecelakaan diketahui merupakan warga negara Indonesia, yakni Raisha Anindra Pascasiswi (31) dan putrinya, Sheyna Lashira Smaradiani (6). Kecelakaan terjadi di kawasan Chinatown, Singapura, tepatnya di dekat Buddha Tooth Relic Temple, salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari, saat ibu dan anak itu menyeberang di pintu masuk area parkir di South Bridge Road. Singapore Police Force (SPF) menyebut pihaknya menerima laporan kecelakaan sekitar pukul 11.50 waktu setempat, yang melibatkan satu mobil dan dua pejalan kaki.
Kedua korban sempat dilarikan ke Singapore General Hospital dalam kondisi sadar oleh petugas Singapore Civil Defence Force. Namun, pihak kepolisian menyatakan Sheyna kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, sementara sang ibu mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.
Wakil Kepala Perwakilan RI di Singapura, Thomas Ardhian Siregar, menjelaskan bahwa pengemudi telah diamankan polisi sesaat setelah kecelakaan terjadi. Namun, status hukum yang disandang saat ini masih sebatas tersangka.
“Sampai saat ini, statusnya masih sebagai tersangka,” ujar Thomas, seperti disampaikan KBRI mengutip The Online Citizen.
Namun sayang, ia menolak mengungkap identitas lebih lanjut terkait pengemudi dengan alasan proses hukum dan penyelidikan yang masih berlangsung di Singapura.
Thomas juga menjelaskan bahwa pengemudi sempat ditahan pada hari pertama kejadian, tetapi kemudian dilepaskan sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
Menurutnya, aturan di Singapura tidak memungkinkan penahanan lebih dari 48 jam tanpa adanya keputusan pengadilan.
“Pada hari pertama, yang bersangkutan memang ditahan. Namun karena belum ada putusan pengadilan, maka sesuai hukum setempat, tersangka dilepaskan,” jelasnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap berjalan dan polisi masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
“Polisi akan terus melakukan pemeriksaan forensik dan meminta keterangan saksi. Tersangka akan dipanggil kembali apabila diperlukan,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
