
Rentetan kasus kebocoran data belakangan bikin resah warga. (Cybercrime Magazine)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan tiga pejabat, setelah melakukan investigasi perihal lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar.
Ketiga pejabat itu berposisi sebagai Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan.
Lalu Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Komdigi, data pelamar yang bocor tersebut berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan proses perekrutan tersebut sejatinya dilaksanakan pada 12-15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi.
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,”kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Dia menjelaskan, pengadaan PJLP terhadap 9 posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
