Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 02.58 WIB

Marak Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Tes Urine Seluruh Personel Polri

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine secara serentak.

Perintah itu dikeluarkan menyusul masih maraknya polisi yang terlibat kasus narkoba. Melalui tes urine tersebut, kapolri ingin memastikan seluruh anak buahnya bersih dari barang haram tersebut.

Perintah melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh Indonesia disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (19/2).

Dia menyampaikan bahwa kapolri ingin pemberantasan narkoba sebagai salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terlaksana dengan sebaik-baiknya.

”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.

Pemeriksaan urine tersebut, lanjut dia, juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran.

Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.

AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat

Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota itu.

Trunoyudo menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan sekalgus.

Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif.

Pertama adalah penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

sanksi kedua adalah pemecatan dari dinas kepolisian. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore