Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Februari 2026, 03.05 WIB

Kritisi Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Kiai Cholil Nafis: Perjanjian atau Penjajahan?

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Muhammad Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara)

JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan sejumlah poin, di antaranya produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga disebut menyepakati transfer data pribadi warga negara ke AS.

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Minggu (22/2), Kiai Cholil mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut.

“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.

Ia khawatir, kesepakatan tersebut berpotensi membuat AS leluasa mengelola kekayaan Indonesia dan dinilai melanggar konstitusi serta hak asasi warga negara.

“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi dipedulikan, data pribadi bisa diberikan,” sesalnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang dengan AS. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

“Saya minta rakyat Indonesia peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS yang tidak bersertifikat halal, bahkan seluruh produk impornya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal sebagai respons atas kesepakatan tersebut.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” ucap Prof Ni’am.

Prof Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia dapat melakukan transaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore