Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik meminta THR dapat melanggar etika serta membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).
Selain mengingatkan pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Budi menambahkan, apabila pejabat atau ASN telanjur menerima gratifikasi, mereka dapat segera melaporkannya kepada KPK secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan secara online tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima. Cukup dengan memotret barang atau bukti penerimaan, lalu melampirkannya dalam laporan.
Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau tidak. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK.
Namun, apabila ditetapkan sebagai milik penerima, barang atau uang tersebut tidak perlu dikirimkan ke KPK.
"KPK terus mengimbau jangan ada permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
