Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Maret 2026, 20.24 WIB

KPK Buka Layanan Online Bagi Pejabat dan ASN untuk Laporkan Penerimaan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pelaporan gratifikasi secara daring bagi para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan pelaporan bingkisan atau hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berinisiatif menghadirkan sistem pelaporan berbasis aplikasi dan laman resmi agar lebih mudah diakses.

"Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Ia menjelaskan, melalui sistem GOL pelapor dapat langsung mengisi data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor KPK. Menurutnya, pelapor bisa menginput identitas diri, berupa nama, pemberian barang, serta kronologi yang dapat diceritakan. 

"Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK," ucap Budi.

Menurutnya, laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu oleh KPK untuk menentukan status barang atau pemberian tersebut.

"Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima," ujarnya.

Terkait pemberian dalam bentuk makanan, KPK memberikan saran khusus kepada para penerima, makanan tersebut bisa diserahkan kepasa pihak-pihak yang lebih membutuhkan.

"Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya," tuturnya.

Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko benturan kepentingan di kemudian hari.

"Artinya itu memitigasi agar di kemudian hari kita tidak timbul adanya conflict of interest, tidak adanya benturan kepentingan, Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya keteladanan para ASN dan penyelenggara negara, sekaligus memberikan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Jadi pesan pentingnya juga selain itu keteladanan bagi para ASN dan juga penyelenggara negara, itu juga menjadi edukasi bagi swasta. Para swasta ini jangan kemudian memberikan sesuatu ya, baik barang, fasilitas, jasa, atau apa pun," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore