Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 April 2026, 06.59 WIB

Polri Dinilai Gerak Cepat Bongkar Kerugian Rp 1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Ilustrasi pengisian bahan bakar BBM. (Freepik) - Image

Ilustrasi pengisian bahan bakar BBM. (Freepik)

JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026 mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 triliun. Total kerugian tersebut rinciannya terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp 749.294.400.000.

Analis politik senior, Boni Hargens, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membongkar kasus tersebut. Ia menilai, langkah yang dilakukan aparat tidak sekadar penegakan hukum biasa, tetapi merupakan respons strategis terhadap kompleksitas persoalan nasional.

“Langkah Polri ini bukan sekadar penegakan hukum konvensional, melainkan respons institusional yang cerdas terhadap kompleksitas yang dihadapi Indonesia di berbagai dimensi sosial, ekonomi, dan geopolitik,” kata Boni kepada wartawan, Kamis (9/4).

Ia menyatakan, di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap rantai pasokan energi, kemampuan aparat dalam merespons cepat menjadi kunci menjaga stabilitas nasional. Penyalahgunaan subsidi bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi ancaman nyata terhadap ketahanan ekonomi.

Ia menilai, Polri kini semakin profesional dan tidak lagi bersifat reaktif. Institusi tersebut dinilai telah membangun kapasitas intelijen dan investigasi yang mampu mengantisipasi potensi krisis sejak dini.

“Polri menunjukkan kepekaan institusional yang tinggi. Masalah BBM subsidi tidak bisa dipisahkan dari konteks geopolitik global dan tekanan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, ribuan barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi tabung LPG 3 kilogram, alat konversi ilegal, kendaraan tangki BBM yang dimodifikasi, hingga dokumen transaksi jaringan penyelundupan.

Menurut Boni, temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar individu oportunistik, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang membangun sistem distribusi ilegal paralel.

“Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak, termasuk industri besar,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore