Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2026, 01.48 WIB

Kejaksaan Perlu Kerja Lebih Keras Lawan Korupsi, Abdul Rachman Thaha: Harus Diimbangi Aparat Penegak Hukum Lain

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Kejagung dinilai sudah bekerja spektakuler. Namun menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha jajaran kejaksaan tetap perlu bekerja lebih keras memerangi tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum lainnya seperti KPK.

Menurut dia, pemberantasan korupsi adalah kerja sistemik. Sebagai sistem, pemberantasan korupsi tidak berakhir di Kejagung.

”Ramifikasinya mengharuskan kehadiran lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa pertanyaan setelah Rp 11 triliun diselamatkan, so what? Bisa terjawab meyakinkan. Pada sisi itu saya agak khawatir kerja Kejagung tidak bisa diimbangi lembaga-lembaga lain,” papar Abdul Rachman Thaha.

Misalny saja Mahkamah Agung. Dalam catatan ICW, menurut dia, rata-rata vonis hakim bagi terdakwa tipikor adalah 3-4 tahun.

”Nah, pasca penyelamatan Rp 11,4 triliun, apakah hukuman badan bagi pelaku koruptor akan lebih berat? Semestinya demikian,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertambangan. Setelah Kejagung, sebagaian bagian Satkas PKH berhasil menyelamatkan kawasan hutan, apa yang akan negara lakukan terhadap kawasan tersebut?

Dia mengatakan, kalau dibiarkan menjadi lahan yang tidak produktif, sangat disayangkan. Apalagi jika diam-diam dimanfaatkan secara ilegal.

”Apalagi oleh penjahat seperti Samin Tan, alamat kiamat semakin dekat. Dia bisa beroperasi sekian lama, pasti sesungguhnya diketahui aparat terkait,” tutur Abdul Rachman Thaha.

”Berarti, bukan hanya kawasan tambangnya yang dibangun tanpa manfaat bagi masyarakat, tapi aparat pun mengalami pembusukan kronis. Jelas, itu antiklimaks bagi penyelamatan lahan seluas 5.888.260,07 hektar plus 10.257,22 hektare oleh Kejagung,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore